Selamat Datang di SIDESA Bengkalis BERMASA

Sistem Informasi Desa untuk Program BERMASA Kabupaten Bengkalis

Progres Tahun 2026

136
Desa Terdaftar
0
Selesai Tahap 1
0
Selesai Tahap 2
0
Selesai Tahap 3

Sekilas Tentang DESA BERMASA

Merupakan salah satu Program Unggulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yaitu Program dalam bentuk bantuan keuangan bagi pemerintah desa di Kabupaten Bengkalis yang dikenal dengan Desa Bermarwah Maju dan Sejahtera (BERMASA)

Melalui program Bantuan Keuangan Desa BERMASA ini, sebanyak 136 desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis akan dikucurkan bantuan keuangan yang bersifat khusus sebanyak 1 milyar per desa. Tujuannya agar desa nantinya, dapat terus bergeliat membangun, sehingga tercipta desa mandiri, maju dan sejahtera di Kabupaten Bengkalis.

Sumber: Program Unggulan

Regulasi:
Kegiatan BERMASA

8 Indikator Desa BERMASA

Bantuan keuangan desa BERMASA ini, merupakan anggaran yang memang kita alokasikan khusus di dalam APBD Kabupaten Bengkalis, sebagai wujud komitmen dan janji Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus H Santoso dalam mengimplementasikan delapan program unggulan daerah.
Hal Ini sesuai dengan regulasi:

  1. UU NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
  2. PERMENDAGRI NO.77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
  3. PERBUP NO 74 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS UNTUK PROGRAM DESA BERMASA KEPADA PEMERINTAH DESA di KABUPATEN BENGKALIS

1. Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
2. Pemberdayaan Ekonomi dan Keterlibatan Perempuan Desa
3. Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan
4. Tata Kelola Keuangan Desa dan Informasi Publik
5. Desa Peduli Lingkungan
6. Kesehatan Masyarakat
7. Optimalisasi Peran Anak, Remaja, dan Pemuda/Pemudi Desa dalam Kelembagaan yang Dinamis dan Budaya Desa Adaptif
8. Kegiatan Bersifat Strategis Desa

Tahapan Verifikasi Dana BERMASA

1. Menyusun RKP Desa

Pemerintah Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 1 tahun anggaran, untuk kegunaan program desa BERMASA

2. Evaluasi oleh Pemerintah Kecamatan Setempat

Hasil perencanaan dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa perencanaan pembangunan desa, Hasil MUSDES dilakukan evaluasi oleh pemerintah kecamatan setempat

3. Pengajuan Permohonan

Pemerintah Desa Menyampaikan Permohonan Permintaan Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bengkalis dengan Dokumen Yang Disampaikan Kepada Pemerintah Kecamatan Melalui Aplikasi SIDESA BERMASA

4. Verifikasi & Validasi Pengajuan

Setelah verifikasi dilakukan oleh Kecamatan, pengajuan akan diteruskan ke Dinas PMD. Dinas PDM akan memverifikasi ulang untuk selanjutnya Pemerintah Desa akan mendapatkan Surat Keterangan Validasi.

5. Persetujuan Akhir

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis meneruskan Permohonan Permintaan Penyaluran BKK Kabupaten Bengkalis kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

6. Pelaksanaan & Monitoring

Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKP Desa yang telah disetujui, sementara Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD melakukan monev secara berkala untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang ditetapkan